PROGRAM SEKOLAH PERAWAT (MET CARE NIHONGO GAKKOU)
RINCIAN PROGRAM
2.1. Pengenalan
-
Tenaga kesehatan yang bekerja di panti jompo (lansia di Jepang);
-
Membantu lansia melayani kebutuhan sehari- hari, baik yang total ataupun pelayanan “service day”;
-
Menggunakan sistem shift;
-
Disiplin kerja tinggi;
-
Mobilitas tinggi.
2.2. Materi ajar penting
-
Bahasa Jepang N3;
-
Perawatan gerontology;
-
Adaptasi budaya;
-
Building Learning Commitment (BLC).
2.3. Penentuan proses & Waktu pelaksanaan
-
Waktu Pelaksanaan : Selama 6 Bulan;
-
Tempat : Dilaksanakan di Lembaga yang bersangkutan;
-
Perminggu : 5 hari efektif JPL & 2 hari lab/ lap;
-
Perhari : 6 jam efektif perkuliahan umum, Evaluasi, BLC dan kontrol.
SYARAT DAN PROSEDUR
Prosedur
-
Pelatihan intensif 6 bulan;
-
Memenuhi persyaratan untuk Caregiver;
-
Tes : tulis, wawancara, kesehatan;
-
Umur Maximal 40 tahun;
-
Berbadan sehat, tinggi min 160 cm, tidak berkacamata, tidak buta warna, tidak bertato dan tidak bertindik;
-
Berkelakuan baik tidak terlibat kriminal baik didalam ataupun luar.
Syarat Caregiver Program ke Jepang
Persyaratan Umum :
-
Pria / Wanita lulusan SMK/SMU sederajat;
-
Bebas narkoba dibuktikan dengan hasil Lab;
-
Surat ijin orang tua bermaterai;
-
Rambut rapih tidak berkumis dan berjenggot;
-
Bersedia mengikuti program pelatihan selama 6 bulan dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku di LPK HAMAREN;
-
Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LPK HAMAREN.
Persyaratan Administrasi yang harus dilengkapi calon Peserta Magang
-
Foto copy Ijazah terakhir dilegalisir;
-
Daftar riwayat hidup;
-
Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning);
-
Foto copy KTP;
-
Foto copy Akte Kelahiran;
-
Foto copy Kartu Keluarga;
-
Surat izin orang tua/wali;
-
SKCK dari POLDA & foto copy;
-
Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing (3 lembar).
Persyaratan Khusus calon Peserta Magang
-
Lulus Medical Check UP include Hepatitis A, B .
*Note : Semua dokumen foto copy rangkap 3
FASILITAS PADA SAAT PESERTA CAREGIVER BERADA DI JEPANG
-
Uang Tunjangan tiap bulan mengikuti UMK Jepang;
-
Tempat tinggal telah disediakan selama masa kontrak;
-
Perlengkapan tidur dan perlengkapan masak;
-
Sepeda;
-
Tahun pertama Asuransi kesehatan JITCO;
-
Tahun kedua dan ketiga Asuransi kesehatan dari pemerintah Jepang.